Sekda Sintang Wajibkan ASN Isi Survei KPK untuk Dongkrak Nilai IPKD

HiPontianak - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang wajib mengisi survei yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD).
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya memberikan materi pada Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 di Pendopo Bupati Sintang, Senin 11 Agustus 2025.
Kartiyus menjelaskan, IPKD merupakan indikator nasional yang digunakan untuk menilai upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Salah satu metode pengukurannya adalah melalui survei yang dikirim KPK langsung ke nomor WhatsApp ASN dan masyarakat.
“Nilai IPKD kita tahun 2024 belum bagus. Maka tahun 2025 ini harus meningkat. Caranya, setiap ASN yang menerima link survei dari KPK wajib menjawab dan mengisinya secara lengkap,” tegas Kartiyus.
Ia memaparkan, pada 2024 KPK mengirim survei ke 1.657 ASN, namun hanya 308 yang mengisi. Dari masyarakat, hanya 101 orang yang menjawab dari total 3.000 responden yang disasar.
“Mulai Agustus hingga Oktober 2025, kalau ada kiriman link survei dari KPK, segera isi. Prosesnya mudah, cukup pilih jawaban, klik, dan submit,” ujarnya.
Kartiyus menekankan, tingginya partisipasi ASN akan berpengaruh langsung terhadap perbaikan nilai IPKD dan SPI Kabupaten Sintang.
