Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sekdes Merabuan Transliterasi Surat Tanah dari Aksara Jawi ke Bahasa Indonesia

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Desa (Sekdes) Merabuan sedang men-transliterasi surat tanah tahun 1938. Foto: Dok. TikTok @sambasinformasi
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Desa (Sekdes) Merabuan sedang men-transliterasi surat tanah tahun 1938. Foto: Dok. TikTok @sambasinformasi

Hi!Pontianak - Sebuah dokumen bersejarah berupa surat tanah tahun 1938 bertulisan Aksara Jawi berhasil ditransliterasi atau dialih aksara ke Bahasa Indonesia oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Merabuan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yaitu Suwarman Kadir. Surat yang sudah berusia 87 tahun itu diketahui merupakan Surat Keterangan milik almarhum Muhammad Syarifie bin Muhammad Zaini, warga kampung Lorong Sungai Betung.

Berdasarkan hasil transliterasi, isi surat tersebut menjelaskan bahwa sang almarhum memiliki sebidang tanah kosong di wilayah Desa Merabuan, dengan ukuran masing-masing sisi sepanjang 200 meter. Dalam keterangan suratnya, tanah itu diwakafkan untuk kepentingan umat, khususnya pendirian rumah sekolah atau lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut.

Surat yang bertanggal 30 Agustus 1938 itu turut mencantumkan nama-nama saksi penerima, yakni H. Limat Labai Merabuan dan Syahrir Lesuha Merabuan. Lembaran itu juga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dapat dituntut oleh ahli waris almarhum.

Sekdes Merabuan, Suwarman Kadir, mengatakan bahwa upaya transliterasi atau alih aksara ini dilakukan guna menjaga keaslian dokumen sejarah dan memahami isi pesan wakaf yang termuat di dalamnya.