Selain Batik, AirAsia juga Kena Sanksi dari Satgas COVID-19 Kalbar

Konten Media Partner
26 Desember 2020 0:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Air Asia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Air Asia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Selain Batik, Air Asia juga Kena Sanksi dari Satgas COVID-19 Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Setelah Batik Air, kini giliran maskapai Air Asia yang dilarang terbang membawa penumpang ke Kalbar, setelah seorang penumpang yang positif corona terjaring razia acak oleh Satgas COVID-19 Kalbar.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2020, Satgas COVID Kalbar melakukan razia acak kepada penumpang pesawat dari Jakarta yang mendarat di Bandara Internasional Supadio, Kalbar. Dari razia tersebut, seorang penumpang dinyatakan positif COVID-19, dari pemeriksaan sampel swab di Laboratorium RS Untan Pontianak, pada 25 Desember 2020.
Sanksi larangan terbang tersebut berlaku selama 10 hari, sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. "Pengambilan sampel penumpang kita lakukan di semua maskapai. Besok ada lagi maskapai yang kita sanksi," ujar Gubernur Kalbar, Sutarmidji, kepada Hi!Pontianak, Jumat, 25 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Sutarmidji yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kalbar, menegaskan, sanksi tersebut bukan berupa larangan terbang. "Ingat, (sanksi ini) bukan larang terbang, tapi larang bawa penumpang. Kalau bawa (penumpang) dari Pontianak, ya silakan. Tapi penumpang harus sesuaikan surat keterangan dengan model Lab yang berbeda," katanya.
"Kalau penumpang Batik (yang kemarin) saya pastikan ada yang surat keterangannya palsu. Kalau cycle threshold (CT) di atas 35, virralload-nya sekitar puluhan, bisa jadi lolos kalau pakai tes antibodi. Tapi kalau PCR, bisa positif. Kalau CT-nya di bawah 30, VL nya pasti sudah ratusan ribu, dan hampir dipastikan antigen tesnya positif, atau reaktif," ungkapnya.