Konten Media Partner

Selain Ciduk Pencuri TBS di PT WHS, Polisi Juga Amankan 6 Penambang Emas Ilegal

12 Februari 2025 19:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mendapati aktivitas PETI di areal perkebunan PT WHS II Sambas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mendapati aktivitas PETI di areal perkebunan PT WHS II Sambas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Selain mengamankan pencuri tandan buah segar (TBS) sawit di PT WHS II, polisi juga menciduk 6 Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), pada, Selasa, 11 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan lokasi PETI tersebut berada di areal perkebunan Divisi 6 PT WHS II di Dusun Beruang Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
"Petugas menemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin domfeng di lokasi tersebut," ujar Rahmad.
Para penambang tersebut pun langsung diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit mesin diesel, pompa pasir, selang, hingga jeriken berisi solar, serta barang lainnya yang digunakan untuk menambang.
"Aktivitas PETI di areal perkebunan PT WHS ini sudah beberapa ditemukan dan penambangnya sudah diamankan. Kami juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI," kata Rahmad.
Sementara itu, pihak perusahaan pun resah dengan adanya aktivitas PETI yang berulang kali di areal perkebunan milik PT WHS. Pihak perusahaan juga merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
ADVERTISEMENT