Kumparan Logo
Konten Media Partner

Selama 2021 Kemenkum HAM Kalbar Deportasi 644 Warga Negara Asing

HiPontianakverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, saat jumpa pers akhir tahun 2021. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, saat jumpa pers akhir tahun 2021. Foto: Teri/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, mengungkapkan, selama 2021, pihaknya telah melakukan deportasi terhadap 644 Warga Negara Asing (WNA).

Dari 644 WNA tersebut terbagi menjadi dua, yakni WNA yang dideportasi 154 secara normal, dan sebanyak 490 WNA dideportasi yang disertai dengan Tindakan Administrasi Keimigrasian, serta pengawasan aktifitas WNA yang berada di Kalbar.

“Kanwil Kemenkum HAM Kalbar melakukan penegakan hukum keimigrasian, di antaranya dengan menjalin sinergitas bersama stakeholder melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemulangan 3.679 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kanim Kelas II TPI Entikong, pendeportasian 154 WNA dan pendeportasian 490 WNA yang disertai Tindakan Administrasi Keimigrasian,” paparnya.

Tak hanya itu, pada kesempatan itu, ia juga memaparkan berbagai macam informasi refleksi akhir tahun 2021 lainnya. Kanwil Kemenkumham Kalbar menerima pagu anggaran senilai Rp 233 miliar dengan realisasi serapan per tanggal 20 Desember 2021 sebesar 85.17 persen atau Rp 198 miliar. “Tapi kami menargetkan pada akhir tahun realisasi serapan menyentuh angka 91 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menjelaskan faktor yang menjadi kendala penyerapan anggaran tersebut adalah karena belum terlaksananya pembangunan Kantor Imigrasi TPI Putussibau. Yang mana hal ini disebabkan sumber dana pembangunan dari anggaran PNBP (dilakukan pemblokiran oleh kementerian keuangan) dan pembangunan gedung Kantor Imigrasi TPI Putussibau tidak masuk skala prioritas. Pemerintah lebih memprioritaskan revitalisasi gedung kantor wilayah di Sulawesi Tengah yang rusak parah diakibatkan oleh bencana gempa bumi.

Kanwil Kemenkumham Kalbar diawal tahun 2021 juga meraih penghargaan atas keberhasilannya mengelola keuangan dengan baik pada tahun 2020 lalu. Piagam penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi. Dengan hasil nilai 99.00, Kanwil Kemenkumham Kalbar mendapatkan peringkat pertama dalam Kategori dan Kriteria Penilaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tingkat Wilayah Tahun 2020 UAPPA-W Besar.

Pihaknya juga turut mendukung program vaksinasi nasional dalam rangka penanganan pencegahan COVID-19, diantaranya melalui pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua kepada para pegawai bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.

Pada divisi Pemasyarakatan, Kakanwil menyebutkan per tanggal 21 Desember 2021 jumlah penghuni pada Lapas dan Rutan se-Kalbar menyentuh angka 6.115 yang didominasi oleh Lapas Kelas IIA Pontianak dengan penghuni 1.095 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Divisi Pemasyarakatan juga turut berperan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi kepada WBP dan program asimilasi di rumah bagi WBP yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Tercatat sebanyak 1.301 WBP se-Kalbar yang mendapatkan Asimilasi. Bapas dan kelompok masyarakat (Pokmas) difungsikan dalam pembimbingan dan pengawasan Asimilasi di rumah. Lebih lanjut Kakanwil mengatakan tahun ini Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 4.719 remisi kepada WBP di Wilayah Kalbar.