Sempat Dikabarkan Meninggal, Buronan Penyelundup Ribuan HP Nokia Ditangkap

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 13:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim dari Kejadi Bengkayang bersiap melakukan eksekusi terhadap terpidana penyelundupan ribuan handphone nokia. Foto: Dok Kejari Bengkayang
zoom-in-whitePerbesar
Tim dari Kejadi Bengkayang bersiap melakukan eksekusi terhadap terpidana penyelundupan ribuan handphone nokia. Foto: Dok Kejari Bengkayang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Bengkayang akhirnya menangkap Jutin Lais, pria berusia 66 tahun, yang menyelundupkan ribuan handphone (HP) nokia pada tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Jutin adalah warga Desa Jagoi Babang. Ia divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, 29 September 2010, yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 Juta.
Sejak itu, ia menjadi terpidana kasus kepabeanan 1.520 unit handphone nokia. Namun jaksa tak bisa menemukan jejaknya. Sampai Jutin dikabarkan telah meninggal dunia. Hal itu dikuatkan dengan surat kematian yang ditandatangani Kepala Desa Jagoi Babang ketika itu.
Pada 2016, kejaksaan mendapat informasi bahwa Jutin masih hidup. Kejaksaan kemudian meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari Jutin Lais, untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fachrizal, menuturkan, setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, tim eksekusi Kejari Bengkayang coba mencari jejak terpidana. Namun keberadaan Jutin Lais sulit ditemukan.
ADVERTISEMENT
"Kita ajukan permohonan dukungan pencarian terpidana Jutin Lais ke Polres Bengkayang," kata Kajari Bengkayang, didampingi Kasi Intel, Agus Eko Wahyudi, dan Kasipidsus, Adityo Utomo, Selasa, 3 Agustus 2021.
Namun, tak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang mendapat informasi, bahwa terpidana masih hidup, dan masih berada di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Akhirnya tim gabungan intelijen, dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang, berhasil menemukan dan menangkap terpidana Jutin Lais, setelah selesai mengikuti rapat, di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bengkayang, pada Senin 2 Agustus, 2021, pada pukul 13.30 WIB.
"Kemudian terpidana Jutin, dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang, untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman, dia dibawa ke klinik untuk melakukan pemeriksaan test swab antigen. Hasilnya negatif," jelas Kajari Bengkayang.
ADVERTISEMENT
Fachrizal menceritakan, perjalanan perkara Jutin Lais, yang merupakan perkara tahun 2008, pada kasus tindak pidana UU Kepabeanan, yakni penyelundupan ribuan unit handphone merek Nokia. Di antaranya sebanyak 1.500 unit handphone Nokia tipe 1200, dan 20 unit handphone Nokia tipe 2600, serta 40 botol tinta printer asal Malaysia.
"Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 17 September 2008, terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah, dan dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.
Selain itu, upaya hukum dilakukan terpidana Jutin Lais hingga melakukan kasasi. Namun dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, pada 29 September 2010, majelis hakim menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU Kejari Bengkayang, dan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang.
ADVERTISEMENT