Konten Media Partner

Sempat Duel dengan Polisi, Residivis Pencurian Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

14 Maret 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HS alias MAN, residivis dan pelaku pencurian rumah kosong berhasil ditangkap Satreskrim Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
HS alias MAN, residivis dan pelaku pencurian rumah kosong berhasil ditangkap Satreskrim Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Residivis yang buron atas kasus pencurian rumah kosong, HS alias MAN (43) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat. HS sempat duel dengan polisi pada saat dilakukan penangkapan di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu, sekitar jam 22.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, HAN Alias MAN ditemukan petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN Alias MAN.
"Pelaku sadar bahwa ia di ikuti dan langsung tancap gas, petugas pun langsung menabrakkan kendaraannya ke kendaraan pelaku, saat keduanya terjatuh pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri, " ungkap Ade pada Kamis, 14 Maret 2024.
Ade menambahkan, petugas tidak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku dengan memotong jalur pelarian dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku. Dalam proses interogasi, HS alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023. Saat ini FP juga sudah ditangkap dan diamankan di Posek Sungai Raya.
ADVERTISEMENT
"Dengan sigap petugas memotong arah larinya pelaku dan kembali bergumul dan petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya," tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.