Konten Media Partner

Sempat Kabur ke Bengkayang, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Adik Tiri

17 Desember 2024 10:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat dibawa personel Polresta Pontianak. Foto: Dok,  instagram @satreskrimpolrestapontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dibawa personel Polresta Pontianak. Foto: Dok, instagram @satreskrimpolrestapontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pelaku pencabulan adik tiri yang masih berusia 11 tahun di Pontianak dan sempat kabur ke Bengkayang berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Momen penangkapan pelaku di Bengkayang tersebut diunggah di instagram @satreskrimpolrestapontianak pada Senin, 16 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Di video tersebut tampak seorang pria tampak dipaksa naik ke motor dan duduk di depan dengan dua petugas berada di belakangnya. Tanpa bisa melakukan perlawanan, pelaku dibawa petugas.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 21 November 2024. Diduga melakukan 2 kali pencabulan terhadap adik tirinya dengan mengimingi uang sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dilakukan di rumah pelaku di Pontianak Barat.
Saat ini polisi sedang mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut. Pelaku diduga melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara
ADVERTISEMENT