Sempat Melawan, Residivis Curanmor di Sekadau Dilumpuhkan dengan Timah Panas
·waktu baca 2 menit

Hi!Sekadau - Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (29) karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari rutan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggotanya di Landak, Kamis, 15 Juli 2021. Saat diamankan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya," kata Anuar, Senin, 19 Juli 2021.
Anuar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, terkait curanmor yang dialaminya, Senin, 12 Juli 2021. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau menyelidiki laporan tersebut.
Setelah ditelusuri, pelaku diketahui berada di wilayah Landak. Petugas lalu bergegas menuju Landak. Polres Sekadau juga bekerja sama dengan Polres Landak dalam menangkap pelaku. Pelaku diamankan, saat hendak menjual ponsel korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti. Pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah ke luar masuk tahanan," ungkap Anuar.
Sebelumnya, pelaku juga telah 2 kali masuk bui karena kasus pencurian handphone pada 2020 dan curanmor pada 2012 lalu. Kedua aksi pencurian itu dilakukan di wilayah Sekadau.
"Pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan Sanggau setelah menjalani hukuman. Sekarang sudah melakukan pencurian lagi," ujar Anuar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario dan dua unit ponsel milik korban.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Anuar.
