Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Sempat Viral, Terdakwa Penyiksaan Anjing di Singkawang Divonis 2 Tahun Penjara
20 Maret 2025 10:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sempat viral video penyiksaan anjing di Kota Singkawang, Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu, kedua pelakunya kini sudah divonis masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Pelaku berinisial UA dan R divonis hukuman 1 tahun dan 2 tahun penjara oleh @kejari_singkawang pada tanggal 17 oktober 2024, pelaku dikenakan pasal 362 dan 302 penyiksaan hewan dengan cara diseret hidup-hidup” tulis keterangan di akun instagram @pedulihewansingkawang.
Beberapa warganet juga turut berkomentar di postingan tersebut.
“Coba gantian seret balik itu pelaku makhluk hidup loh itu,” tulis @eka_muriati.
“Tangkap aja,” tulis @_me.mimi_ds_02.
Sementara itu di dalam postingan tersebut, @pedulihewansingkawang berharap agar korban lain di kota Singkawang agar segera melaporkan hal serupa yang terjadi.
“Yang punya bukti jelas dan mau berjuang laporkan ke @humas_polres_singkawang seperti pemilik sebelumnya untuk meminimalkan kekejaman yang serupa dan memberikan efek jera ke pelaku,” tulis di keterangan @pedulihewansingkawang.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pelaku mencoba untuk mencuri anjing dengan cara menyeretnya hidup-hidup menggunakan motor. Peristiwa penyiksaan tersebut terjadi di Jalan Pasar Turi, Kompleks Pasar Baru, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Penulis: Rabiansyah