Sepanjang 2022 Polresta Pontianak Tangani 44 Kasus Anak, Ada yang Korban MiChat

Hi!Pontianak - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, memaparkan, terkait kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) sepanjang tahun 2022 berjumlah 44 kasus perlindungan anak.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada Jumat, 30 Desember 2022, di Aula Polresta Pontianak, Indra memaparkan terkait beberapa kasus yang telah ditangani oleh unit PPA selama tahun 2022.
Indra mengatakan, dari 44 kasus perlindungan anak yang ditangani Unit PPA Polresta Pontianak, di antaranya ada yang merupakan korban dari aplikasi MiChat.
Secara total, terkait penanganan tindak pidana yang ditangani unit PPA berjumlah 62 kasus. Dan yang sudah dilakukan penyelesaian perkara berjumlah 57 kasus, atau sekitar 90,99 persen dan masih ada 5 kasus yang masih dalam proses.
“Total kasus ada 62 dimana terdiri dari pencabulan ada 5 kasus, perlindungan anak 44 kasus ini, salah satunya korban aplikasi MiChat, perkosaan 3 kasus, dan kasus KDRT 10 kasus,” papar Indra.
Pihaknya hingga saat ini akan terus berproses untuk menyelesaikan kasus tersebut, serta pihaknya akan mengatasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang jumlahnya paling tinggi yang ditangani unit PPA Polresta Pontianak.
“Semuanya berproses tidak ada yang stagnan atau jalan di tempat, ini membutuhkan konsentrasi terkait modus operandi dan tercapainya dua alat bukti, sehingga dari perkara tersebut bisa dilakukan tahap dua kepada kejaksaan sampai di tingkat pengadilan,” tukasnya.