Konten Media Partner

Sepanjang Januari-Agustus, Bea Cukai Kalbar Sita 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

12 September 2023 14:01 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Kalba rmenggelar konferensi pers. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Kalba rmenggelar konferensi pers. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan sejak Januari hingga Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Satu di antaranya barang yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kalbar adalah rokok ilegal. Barang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung KPP Bea Cukai, Jalan Pelabuhan, Selasa, 12 September 2023.
Dari hasil data, penindakan BKC hasil tembakau ilegal yaitu sebanyak 3.516.912 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.601.811.531.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro, mengatakan sampai dengan Agustus sudah ada 8 penindakan. Di mana pada tahun sebelumya yang berhasil diamankan sebanyak 1,6 juta batang.
"Sampai dengan Agustus ada 8 penindakan sebesar 3.215.912 batang. Jadi, kalau tahun lalu 1,6 juta batang rokok ilegal," ucapnya.
Pihaknya terus berupaya untuk mencegah peredaran hasil tembakau ilegal dengan dibantu stakeholder terkait. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Jadi sudah melebihi, kita upaya komitmen terkait hasil tembakau ini bisa terus kita kawal," tukasnya.