Sepasang Kekasih Kecanduan Judi Online, Kompak Maling di Swalayan

Konten Media Partner
8 Mei 2024 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepasang kekasih di Kubu Raya kompak maling untuk modal bermain judi online. Foto: Dok, Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Sepasang kekasih di Kubu Raya kompak maling untuk modal bermain judi online. Foto: Dok, Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sepasang kekasih di Kubu Raya kompak maling di swalayan untuk modal bermain judi online. Aksi keduanya terekam CCTV saat mencuri barang di swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur dan sudah diamankan Tim Opsnal Polres Kubu Raya pada Kamis, 25 April 2024 lalu.
"Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa kopi, Pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online," ungkap Ade pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ade bilang, modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian lainnya dimasukkan dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang.
ADVERTISEMENT
"Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan mereka, pemilik swalayan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta 972 ribu," tambahnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.