Setelah Citilink, Pemprov Kalbar Larang Sriwijaya Air Terbang ke Pontianak

Konten Media Partner
19 September 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maskapai Sriwijaya Air dilarang terbang ke Bandara Supadio Pontianak, setelah kedapatan membawa 2 penumpang yang positif corona.
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dinas Perhubungan Kalbar mengeluarkan surat larangan terbang membawa penumpang yang ditujukan kepada maskapai penerbangan Sriwijaya Air ke Pontianak, setelah dua orang penumpang dari Jakarta yang dibawa maskapai tersebut kedapatan terkonfirmasi COVID-19.
"Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat, dimana telah melarang penerbangan Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari, mulai 21 September 2020," kata Harisson kepada awak media, Sabtu (19/9).
Menurut Harisson, kedua penumpang tersebut terjaring razia random swab yang rutin digelar terhadap penumpang pesawat yang berasal dari zona merah corona, pada 14 September 2010.
"Kedua orang ini, 1 orang beralamat di Pontianak, dan 1 orang lagi beralamat di Jakarta. Yang beralamat di Jakarta ini mempunyai keluarga di Pontianak, tapi yang bersangkutan sudah pulang ke Jakarta pada 18 September 2020," terangnya.
ADVERTISEMENT
Harisson menambahkan, pihaknya telah melakukan tracing pada keluarga yang dikunjungi oleh warga Jakarta tersebut. "Ini kita sudah lakukan tracing untuk penanganan selanjutnya. Begitu juga penumpang yang memang beralamat di Pontianak," tambahnya.
"Saya ingin mengingatkan maskapai penerbangan yang terbang ke Pontianak, bahwa Dinkes Kalbar akan melakukan razia swab sampel kepada penumpang yang mendarat di Bandara Supadio. Saya sebenarnya menyarankan agar maskapai penerbangan rute operasi penerbangan ke Pontianak mempersyaratkan penumpangnya harus melaksanakan PCR swab terlebih dahulu," paparnya.
"Jadi sebaiknya, maskapai ini mempersyaratkan swab PCR negatif bagi penumpang yang akan terbang ke Pontianak," imbuhnya.
Persyaratan ini sebenarnya bukan hanya untuk mengamankan kesehatan masyarakat di Kalbar terhadap risiko penularan COVID-19 dari penumpang luar Kalbar, tetapi juga untuk mengamankan kru pesawat yang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Harisson, memang tidak ada aturan tentang syarat penerbangan orang melakukan perjalanan itu harus PCR negatif. Persyaratannya hanya rapid test negatif atau PCR negatif. "Tapi saya menyarankan, maskapai penerbangan memberikan persyaratan PCR negatif. Jadi kalau memang penumpang itu membawa swab PCR negatif, maka maskapai tersebut melindungi kru pesawatnya, kru pesawatnya itu dilindungi maskapai, baik di udara maupun darat. Di samping itu maskapai juga melindungi masyarakat Kalbar," terangnya.