news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Sidak Distributor MinyaKita di Sintang, Polisi Cek Volume Migor

13 Maret 2025 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengukuran volume minyak goreng subsidi merk MinyaKita saat sidak oleh Satreskrim Polres Sintang. Foto: Dok Polres Sintang,
zoom-in-whitePerbesar
Pengukuran volume minyak goreng subsidi merk MinyaKita saat sidak oleh Satreskrim Polres Sintang. Foto: Dok Polres Sintang,
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim dari Sat Reskrim Polres Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penyaluran minyak goreng subsidi pemerintah merek Minyakita, Rabu 12 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Sidak tersebut menyasar beberapa distributor utama yang berperan dalam distribusi MinyaKita di Kabupaten Sintang. Di antaranya:
PT. Indomarco Adi Prima di Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, PT. Sarana Makmur Sentosa di Jalan MT Haryono, Kelurahan Rawa Mambok dan CV. Karya Jaya Cemerlang di Jalan Mungguk Serantung, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
Pengecekan ini untuk memastikan tidak ada pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng yang beredar di masyarakat. Sidak dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra didampingi oleh Ps. Kanit Tipiter Sat Reskrim Bripka Ryan Dias Permana serta anggota Sat Reskrim Polres Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra menyampaikan bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga hak masyarakat mendapatkan minyak goreng subsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus mengawasi distribusi minyak goreng subsidi ini agar masyarakat mendapatkan haknya secara utuh. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan,” pintanya.
Ia mengatakan, dari hasil sidak tidak ditemukannya volume yang dikurangi/tidak sesuai dengan produk minyak goreng subsidi pemerintah merk Minyakita dengan kemasan 1 liter dan kemasan 2 liter.