Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sidang Polemik DPT Perum 4, Bawaslu Kalbar Hadirkan Sejumlah Saksi
21 September 2023 16:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Hasil temuan Bawaslu Kota Pontianak terhadap ribuan warga dengan KTP Pontianak, tetapi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubu Raya memasuki sidang kedua. Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi itu digelar di Ruang Sidang Sekretariat Gakkumdu, Jalan Sumbawa, Pontianak Selatan, Kamis, 21 September 2023.
ADVERTISEMENT
Majelis sidang Bawaslu Provinsi Kalbar dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Faisal Riza, Urai Juliansyah, dan Yosef Harry Suyadi. Dalam sidang ini menghadirkan KPU Kota Pontianak sebagai terlapor dan Bawaslu Pontianak sebagai pelapor.
"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi terkait gugatan Bawaslu Kota kepada KPU Kota Pontianak. Terkait masalah DPT warga yang terdampak Permendagri 52 sejumlah 3.080-an," kata Hang Zebat, Ketua Forum Peduli Masyarakat Perum 4 usai memberikan kesaksian.
Para saksi yang hadir dalam persidangan ini optimistis untuk dapat tetap memilih di Kota Pontianak. Berbekal data Kependudukan, mereka yakin dapat melakukan pencoblosan seperti pemilu sebelumnya.
"Kami tetap (nyoblos) ke kota. Dasar kami adalah Undang-undang Administrasi Kependudukan. Kemudian Undang-undang Pemilu 2023 bahwa memilih berdasarkan KTP, itu dasar kami. Kami berdasarkan Undang-undang, bukan suka-suka untuk milih ke kota," tukasnya.
ADVERTISEMENT