Kumparan Logo
Konten Media Partner

Simulasi Nyoblos, Pria di Pontianak Ngamuk di TPS

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengamankan pria yang ngamuk di TPS saat simulasi pemungutan suara. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan pria yang ngamuk di TPS saat simulasi pemungutan suara. Foto: Dok. Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Tak puas dengan tata cara pemungutan suara, seorang pria di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pria ini ngamuk karena tidak dapat mewakilkan keluarganya untuk memberikan hak suara.

Keributan itu akhirnya pecah sehingga polisi terpaksa mengamankan pria tersebut. Namun, ternyata ini hanyalah adegan dari simulasi bila terjadi kerusuhan di TPS pada pemilu 2024 mendatang.

Simulasi ini dibagi dalam 2 bagian. Pertama simulasi tata cara pemungutan suara dan kedua simulasi saat terjadi kerusuhan ketika pemungutan suara.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, menyampaikan dalam setiap pemungutan suara pada Pemilu selalu ada kendala keamanan. Saat ini TPS di Kota Pontianak berjumlah 2.110 TPS. Setiap TPS akan ada tujuh orang KPPS dengan dua petugas ketertiban.

Oleh karenanya simulasi ini perlu dilakukan agar petugas TPS dan kepolisian mampu mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Dari proses simulasi ini kita tidak hanya berpikir proses pengamanan, namun juga dapat menganalisa potensi apa yang dapat terjadi lalu membuat langkah pencegahan," ujarnya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan kegiatan ini merupakan latihan Pra Operasi dalam rangka Pemilu 2024.

Tujuan utama Pra Operasi ini, kata dia, agar anggota memahami apa tugas dalam pengamanan di TPS serta urutan dalam pemungutan suara hingga pemungutan suara.

"Petugas kepolisian yang ada ada TPS tidak diperbolehkan masuk ke TPS tanpa seizin petugas KPPS, dipanggil baru bisa masuk dalam situasi yang membutuhkan petugas kepolisian," ucapnya.

Bila terdapat situasi yang membutuhkan petugas kepolisian, petugas barulah dapat masuk ke dalam TPS untuk mengamankan orang yang melakukan kerusuhan. Kemudian orang tersebut diserahkan ke petugas untuk dilakukan penyelidikan apakah tindak pidana Gakkummdu atau pidana lain.