Sintang Dorong Tata Ruang Berkelanjutan Berkonsep Paru-paru Dunia dan Agrobisnis

Hi!Pontianak - Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan selaras dengan visi pembangunan hijau.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sintang dan Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi 2024–2043, Selasa 18 November 2025, di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.
Dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalbar Harison selaku pimpinan rapat, serta perwakilan dari BPN, OPD Sintang dan Melawi, dan Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Kalbar, forum ini menjadi momentum strategis bagi penyelarasan arah pembangunan ruang di tingkat kabupaten dan provinsi.
Dalam paparannya, Kartiyus menyoroti fungsi Sintang sebagai paru-paru dunia dan sentra agrobisnis, dengan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pengembangan wilayah.
“Kami berkomitmen menghadirkan ruang wilayah yang serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Sintang bukan hanya kawasan strategis dari sisi ekologi, tetapi juga menjadi pusat pengembangan agrobisnis yang harus tetap menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujar Kartiyus.
Kartiyus memaparkan bahwa Sintang memiliki sekitar 455.986 hektar Hutan Lindung (20,76% dari wilayah), 70.462 hektar kawasan konservasi, serta kawasan perlindungan setempat seperti danau lindung dan rimba gupung. Sintang juga memiliki kawasan adat seluas 754 hektar di luar kawasan hutan, serta kawasan cagar budaya.
Tak hanya itu, Sintang juga menyiapkan kawasan budi daya, di antaranya:
• Hutan produksi seluas 756.793 hektar (34,45%)
• Pertanian 871.967 hektar
• Perkebunan 831.409 hektar
• Permukiman dan industri tersebar dalam skala terencana
Sekda Provinsi Kalbar, Harison menyampaikan bahwa sinkronisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan policy area di kabupaten sejalan dengan RTRW Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
“RTRW menjadi pedoman spasial yang sangat penting. Ini bukan hanya soal peta, tetapi mengatur bagaimana ruang dimanfaatkan secara efektif dan berkelanjutan. Sinkronisasi ini juga memastikan keselarasan antara RTRW dengan RPJPD 2025–2045,” tegas Harison.
Ia berharap proses ini berjalan lancar dan dihasilkan kesepakatan substansi untuk penyempurnaan dokumen RTRW sebelum difasilitasi pemerintah pusat.
