Soal Dugaan Motif Asmara pada Penculikan Dosen Pontianak, Polisi: Masih Didalami

Konten Media Partner
6 Maret 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kasus penculikan dan pengeroyokan 7 mahasiswa terhadap satu dosen di Pontianak, diduga karena motif asmara. Namun hal tersebut hingga saat ini masih didalami pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial TH (44 tahun) dianiaya 7 mahasiswa. Tujuh pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dan korban masih dirawat intensif di rumah sakit.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita yang merupakan mahasiswi Poltekkes Pontianak, berinisial A. Mahasiswi tersebut diduga terkait dengan kasus ini.
“Masih kita dalami adanya dugaan motif-motif lain. Selain itu, juga ada informasi bahwa korban, melalui istrinya, tengah membuat surat pencabutan laporan. Nah terkait pencabutan laporan, itu belum sampai ke saya,” kata Kepala Satuan Reserde dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Senin, 6 Maret 2023.
Diketahui, ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21 tahun), SSP (21 tahun), AS (20 tahun), DR (21 tahun), RFN (22 tahun), VY (21 tahun), dan GH (21 tahun). Para pelaku merupakan mahasiswa dari kampus lain.
ADVERTISEMENT
Tri menjelaskan, penculikan ini terjadi di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada Jumat sore, 3 Maret 2023. Saat itu, korban bersama istrinya, tiba-tiba dihentikan para pelaku yang membawa mobil. Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka.
Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik. Sementara istri korban ditinggalkan di lokasi kejadian. "Pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka,” lanjut Tri.
Di dalam mobil para tersangka, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar. Istri korban kemudian bergegas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tri sampai saat ini belum menjelaskan secara detail terkait berapa lama korban dibawa oleh para pelaku. Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik. “Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” tukasnya.
ADVERTISEMENT