Konten Media Partner

Soal Kopi Saset Starbucks Tak Ada Izin Edar, BPOM Pontianak Lakukan Pengawasan

2 Januari 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kopi saset Starbucks sempat menjadi sorotan, karena setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk kopi saset tersebut karena tidak memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sudah ada produk saset kopi Starbucks yang ditarik, karena tidak memiliki izin edar. Lalu bagaimana di Kalimantan Barat?
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus tersebut di wilayah Kalbar. Namun pihaknya akan terus melakukan pemantauan, terkait produk Starbucks saset yang tidak memiliki izin edar, di wilayah Kalbar.
“Sejauh ini belum kita temukan. Ibaratnya begini, kalau kopi diedarkan secara retail, belum dipenuhi ketentuan, artinya harus punya izin edar, harus ada hasil pemeriksaan sarana produksinya. Tapi kalau produk tersebut diseduh di dalam sarana coffeeshopnya, itu tidak ada masalah, karena itu siap saji,” ungkap Fauzi, Senin, 2 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diinformasikan, ada enam varian kopi Starbucks saset yang ditarik BPOM pusat, yakni Cappuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanilla Latte.
“Kalau pemantauan pasti akan kita lakukan. Apa lagi yang menjadi atensi secara nasional, itu pasti kita cek. Semuanya pasti bergerak. Seperti cacing dalam (makanan) kaleng, dan itu satu sistem pengawasan yang sama,” tukasnya.