Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Soal Pajak Opsen, DPRD Kalbar: Dealer Tak Boleh Naikkan Harga
19 Desember 2024 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad ingatkan pemilik dealer kendaraan jangan menaikkan harga kendaraan dengan beralasan adanya kenaikan pajak opsen.
ADVERTISEMENT
"Pajak opsen itu berpengaruh hanya pada pembagian antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Tidak ada hubungannya dengan harga kendaraan, pengaruhnya ke pendapatan provinsi karena bagian pembagiannya akan lebih besar untuk kabupaten," ungkap Syarif Amin kepada Hi!Pontianak pada Kamis, 19 Desember 2024.
Syarif Amin bilang, dealer hanya boleh menaikkan harga kendaraan berdasarkan kenaikan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) 12 persen sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Nah, kalau menaikkan harga kendaraan karena kenaikan PPN 12 persen itu sah-sah saja, karena sesuai dengan ketentuan yang baru," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Januari 2025 mendatang. Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.
Kebijakan opsen diatur dalam UU HKPD. Menurut pernyataan di laman Kemenkeu, tujuan pemerintah menerbitkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) adalah untuk memperkuat local taxing power dan meningkatkan efisiensi belanja daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satu kebijakan utama dalam UU ini adalah penerapan opsen pajak, termasuk opsen PKB. Opsen tidak menambah beban administrasi wajib pajak, tetapi menjadi pungutan tambahan yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.