Konten Media Partner

Soal Sanksi Gunakan Kantong Plastik, Edi Suryanto: Kita Persuasif, Biasakan Dulu

6 Januari 2025 13:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Pontianak saat berbelanja dan menggunakan tas belanja di Ligo Mitra. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Warga Pontianak saat berbelanja dan menggunakan tas belanja di Ligo Mitra. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto bilang untuk saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak masih melakukan pendekatan persuasif terkait pemberlakukan SE Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang pelaku usaha menyediakan kantong plastik.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini pasti tentunya karena diawal juga kita persuasif dulu, supaya terbiasa dulu baik pengusaha mau pun masyarakatnya. Nanti suatu saat tentunya kami akan diskusi dengan teman-teman di DPRD kira-kira seandainya nanti kita tetapkan sanksi mulai kapan dan sanksinya seperti apa, karena kan ndak mungkin juga pemerintah sendiri, harus bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Edi usai melihat secara langsung penggunaan tas belanja di Ligo Mitra Pontianak pada Senin, 6 Januari 2025.
Edi berharap dengan diberlakukannya larangan menyediakan kantong plastik kepada toko dan pasar modern yang ada di Kota Pontianak bisa mengurangi sampah plastik yang saat ini sudah menjadi satu di antara masalah yang ada di Pontianak.
"Kita instruksinya kepada seluruh swalayan termasuk mini market, supermarket dan semuanya lah ya. Kita harapkan jika semuanya bisa patuh terhadap aturan atau ketentuan ini Insya Allah la kita menjadi mengurangi penggunaan plastik dan ramah lingkungan," tambahnya.
ADVERTISEMENT