Konten Media Partner

Soal Wilayah Pertambangan Rakyat, DPRD Kalbar: Semua Kabupaten Bisa Mengajukan

26 November 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kalbar, Aloysius. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kalbar, Aloysius. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius bilang saat ini setiap kabupaten yang ada di Kalbar bisa mengusulkan daerahnya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
ADVERTISEMENT
"Setiap kabupaten bisa mengusulkan karena hak ada di pusat, izin. Karena kita cuma memberikan regulasi dan sebagainya, untuk hal tertibnya aja lah, karena penambang-penambang ini, penambang yang di sungai dan lain sebagainya paling tidak ada kontribusi untuk daerah. Tapi yang jelas tambang ini larinya ke limbah," ungkap Aloysius saat ditemui usai pelantikan unsur pimpinan di DPRD Kalbar pada Senin, 25 November 2024.
Aloysius juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan penambangan di wilayah-wilayah pertambangan rakyat. Saat ini di Kalbar sudah ada dua kabupaten yang mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat, yaitu di Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu.