news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

SOKSI Kalbar Komitmen Perjuangkan Hak Tunjangan dan Bonus Hari Raya Pekerja

20 Maret 2025 13:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua SOKSI Kalbar, Heri Mustamin (tengah) saat memberikan materi di FGD  SOKSI Kalbar Bersama Awak Media Mengawal Kewajiban Pengusaha Bayar THR Pekerja. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua SOKSI Kalbar, Heri Mustamin (tengah) saat memberikan materi di FGD SOKSI Kalbar Bersama Awak Media Mengawal Kewajiban Pengusaha Bayar THR Pekerja. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalimantan Barat periode 2025-2030, Heri Mustamin tegas berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak para pekerja dan buruh, terutama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini disampaikan Heri Mustamin saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) SOKSI Kalbar Bersama Awak Media Mengawal Kewajiban Pengusaha Bayar THR Pekerja pada Rabu, 19 Maret 2025 di Hotel Orchardz Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajak semua pihak, terutama para pengusaha bersama-sama memastikan hak-hak pekerja tersampaikan kepada para pekerja sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Heri juga menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memberikan THR dan BHR bagi pekerja tahun ini. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja dan menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi saat ini.
"Ini bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari ibadah. Jika dilihat sebagai ibadah, maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR dan BHR ini," tambahnya.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian tenaga Kerja sudah mengeluarkan Surat Edaran agar para pekerja mendapatkan THR tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan juga diberlakukan sama untuk para driver dan kurir ojek online yang berhak mendapatkan BHR.
ADVERTISEMENT