Konten Media Partner

Sopir Truk Bermuatan Kayu yang Tabrak Pemotor Jadi Tersangka Ilegal Logging

14 Januari 2025 10:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka ilegal logging yang membawa 204 batang kayu belian dari Ketapang. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka ilegal logging yang membawa 204 batang kayu belian dari Ketapang. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemilik truk bermuatan kayu yang tabrak pemotor saat turun Jembatan Kapuas 2 ditetapkan sebagai tersangka ilegal logging. Junaidi (55), sopir yang membawa truk bermuatan 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal logging lantaran tak bisa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu tersebut.
ADVERTISEMENT
“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah. 204 kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade pada Senin, 13 Januari 2025.
Aiptu Ade bilang, saat ini Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan hendak dijual di mana.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tambahnya.
ADVERTISEMENT