Kumparan Logo
Konten Media Partner

Subuh Hari Gasak Motor, 2 Residivis di Kubu Raya Berujung Bui

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua residivis curanmor diamankan Satreskrim Polres Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kedua residivis curanmor diamankan Satreskrim Polres Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Sebanyak 2 residivis masing-masing berinisial, SK (29) dan RL (25), kembali beraksi, tapi langsung 'tumbang' di tangan Satreskrim Polres Kubu Raya setelah mencuri sepeda motor dari teras rumah warga di Dusun Nirwana, Sungai Kakap, pada 3 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar. Berdasarkan keterangan, korban menyatakan motornya sudah tidak berada di teras rumah, sebagaimana biasanya. Ayah korban menyampaikan. Ia terkejut melihat motor tersebut tidak ada lagi di teras, padahal semalam motor itu dilihat masih terparkir di tempatnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Jumat, 21 November 2025.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan nilai kerugian capai Rp 24 juta. Pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB, anggota Opsnal menerima informasi bahwa seorang terduga pelaku curanmor telah diamankan Polsek Kakap.

Setelahnya, Unit Opsnal segera menuju Polsek Kakap dan mengamankan terduga pelaku RL. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui pencurian tersebut dan menyebut rekannya, SK, sebagai pelaku lainnya.

“Saat petugas tiba, SK mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap di area kebun dekat rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, Supardi juga mengakui keterlibatan dirinya dalam pencurian sepeda motor bersama RL. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua pelaku yang merupakan Residivis kini telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kubu Raya dan langsung menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.