Kumparan Logo
Konten Media Partner

Tak Pakai Masker, Warga di Sekadau Dihukum Push Up

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga dihukum push up. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga dihukum push up. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Sekadau - Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau, Kalbar, terus menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Merdeka Timur tepatnya di depan Penanjung Island.

Petugas masih saja menemukan warga yang tidak memakai masker. Mereka yang terjaring diberikan teguran lisan, tertulis hingga dihukum push up.

"54 orang diberikan teguran tertulis. Pelanggar prokes pria dan masih muda itu diberikan hukum push up. Dengan hukuman itu kita harap bisa memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa," kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, Selasa, 14 September 2021.

Dari 54 pelanggar prokes tersebut, 25 di antaranya diswab antigen. Hasilnya, 25 orang tersebut dinyatakan negatif COVID-19.

Pelanggar prokes diswab antigen. Foto: Dok. Istimewa

Kendati demikian, Simanjuntak mengingatkan warga untuk tetap disiplin menerapkan prokes. Mengingat, pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau warga gunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Langkah ini merupakan upaya perlindungan diri guna mencegah paparan COVID-19," jelasnya.

Hingga saat ini tercatat masih ada 21 kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Sekadau. Sementara pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 94 orang.

"COVID-19 ini nyata. Jangan kendor prokes tetap terapkan 5M untuk melindungi diri sendiri, keluarga di rumah dan orang di sekitar," pungkasnya.