Konten Media Partner

Tak Pernah Masuk Kerja, Seorang Polisi di Kubu Raya Dipecat

19 Maret 2024 9:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo jatuhkan PTDH kepada personel yang meninggalkan tugas selama 3 hari berturut-turut. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo jatuhkan PTDH kepada personel yang meninggalkan tugas selama 3 hari berturut-turut. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang anggota kepolisian Polres Kubu Raya dipecat lantaran tak pernah masuk kerja selama 30 hari berturut-turut. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggotanya itu karena telah meninggalkan tugasnya tanpa keterangan yang jelas.
ADVERTISEMENT
"Reward dan punishment harus diberikan secara objektif. Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan tulus pasti akan mendapat apresiasi, begitu juga dengan pelanggaran, suatu saat pasti akan ketahuan dan mendapat sanksi," ujar AKBP Wahyu pada Senin, 18 Maret 2024.
Selain menjatuhkan PTDH, Kapolres Kubu Raya juga memberikan penghargaan kepada 7 personel Sat Narkoba yang berhasil mengamankan kurir narkoba dan barang bukti sabu di antaranya di depan Terminal ALBN, Jalan Mayor Alianyang dan area terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya (KKR).
AKBP Wahyu juga memberikan penghargaan kepada satu personel Polres Kubu Raya atas kinerjanya dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Polri, yang merupakan bagian dari penyusunan laporan keuangan Polri.
ADVERTISEMENT