Konten Media Partner

Tak Terima Anaknya Dibunuh, Ibu Nizam Minta Pelaku Dihukum Mati

16 April 2025 12:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam mengungkapkan rasa tak puas terhadap keputusan sidang yang menjatuhkan vonis 20 tahun atas pembunuhan yang dilakukannya. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam mengungkapkan rasa tak puas terhadap keputusan sidang yang menjatuhkan vonis 20 tahun atas pembunuhan yang dilakukannya. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Fitri Pratiwi, ibu kandung Ahmad Nizam (6) yang meninggal di tangan ibu tiri, merasa kecewa dengan hasil keputusan sidang yang memberikan vonis 20 tahun penjara kepada IF yang telah terbukti bersalah telah membunuh anaknya.
ADVERTISEMENT
"Tidak sesuai dengan perbuatannya ke Nizam yang sudah kayak gitu kejinya. Harusnya hukuman mati Iftah tu. Kayak gitu dia keji sama Nizam. Iftah tak layak hidup," teriak Tiwi di ruang sidang usai Hakim Ketua membacakan vonis untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 April 2025.
Keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa juga diungkapkan Kuasa Hukum keluarga korban, Saga Manalu.
"Kalau dari pihak keluarga korban sendiri sih, keputusan ini belum memenuhi rasa keadilan, karena seperti yang kita dengar tadi pasal yang diputus dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum itu kan berbeda. Jaksa Penuntut Umum menuntut pasal 340, dengan ancaman maksimal kan hukuman mati atau seumur hidup. Sementara majelis hakim memutus dengan Pasal Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak," ungkapnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Saga bilang, saat ini keluarga korban berharap Jaksa Penuntut Umum bisa mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Keluarga juga berharap vonis yang dijatuhkan tersebut dikembalikan ke pasal tuntutan Jaksa, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana.