Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten Media Partner
Tak Terima Ditawar Seharga Rp 2.000, Kakek Penjual Nanas Tusuk Pembeli
2 Desember 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang kakek penjual nanas, SP (64), menusuk pembeli lantaran tak terima nanas yang dijualnya ditawar seharga Rp 2.000. Penusukan yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Korban bernama Sadali (63) sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64) mengenai harga nanas. Korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp 2.000 per buah. Namun, tawaran tersebut membuat pelaku naik darah. Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri," ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade pada Senin, 2 Desember 2024.
Korban kemudian diselamatkan aggota polisi yang kebetulan melintas di daerah tersebut. "Tak lama setelah kejadian, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis," tambahnya.
ADVERTISEMENT
AIPTU Ade bilang, saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya namun pihak Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya, namun tetap akan kami dalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini. Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP," ujarnya.