Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tak Terima Insentif, Dokter di Pedalaman Kalimantan Gugat Bupati
1 Desember 2020 15:28 WIB

ADVERTISEMENT
Tak Terima Insentif, Dokter di Pedalaman Kalimantan Gugat Bupati
Hi!Kapuas Hulu - Ismawan Adrianto, seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, menggugat Bupati Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, dan Kepala Puskesmas Bika, terkait tidak dibayarkannya tunjangan atau insentif selama tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan mulai digelar di Pengadilan Negeri Pustussibau, Selasa, 1 Desember 2020, dengan agenda penentuan jadwal mediasi kedua belah pihak, yang dipimpin oleh hakim mediator. Sidang mediasi rencananya akan digelar pada 15 Desember 2020, mendatang.
Gugatan yang dilayangkan Ismawan itu, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi. Di mana selama 12 bulan, selama tahun 2017, tidak pernah menerima tunjangan insentif yang merupakan haknya sebagai seorang dokter, sebesar Rp 45.600.000,-
Dokter Ismawan memulai karirnya sejak Maret 2007, dan ditempatkan di Puskesmas Banua Martinus, sebagai dokter PTT (Pengawai Tidak Tetap). Sejak itu, ia beberapa kali pindah tugas sebagai dokter PTT di beberapa puskesmas, di antaranya Puskesmas Semitau, Puskesmas Suhaid, dan Puskesmas Pala Pulau.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2010, ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ditempatkan di RSUD dr. Ahmad Diponegoro Putussibau. Setelah sekitar lima tahun bertugas di sana, Ismawan dimutasi ke Puskesmas Bika. Tepatnya pada 19 Juli 2016.
Sejak Januari hingga Desember 2017, dirinya tidak diberikan tunjangan insensif atau tunjangan dokter, karena alasan absensi.
Menurut Ismawan, pada Mei 2017, saat pulang dinas dari Puskesmas Bika, dirinya mengalami kecelakaan, dan tidak sadarkan diri, sehingga harus ditangani dengan serius.
Ia juga sempat dirujuk ke rumah sakit di Pontianak, melalui surat rujukan dari dokter spesialis saraf karena mengalami Fraktur Basis Cranii atau cidera kepala sedang, hingga berat dan dislokasi clavicula sinistra.
“Selama proses pemulihan, saya tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai dokter,” katanya.
ADVERTISEMENT
Yang membuatnya heran, saat sudah mulai berdinas, dirinya juga tidak bisa mengisi lembar absesnsi. Karena selama itu lembar absensi disimpan oleh Kepala Puskesmas. Akibat hal tersebut, selama tahun 2017, Ismawan tidak pernah mendapatkan hak insentif atau tunjangan dokter, sebesar Rp. 45.600.000.
“Saya hanya ingin tatanan birokrasi di sini tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik,” katanya.