Tak Tobat, Residivis Baru Keluar Penjara Kembali Curi Kotak Amal dan Tabung Gas

Konten Media Partner
8 Januari 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tak jera-jera, seorang rasidivis berinisial DN (21 tahun) yang baru saja bebas masa tahanan Agustus 2022 lalu, DN kembali melancarkan aksinya yakni melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, usai keluar dari Lapas, DN melakukan pencurian di dua tempat sekaligus. DN ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya dengan perbuatan yang sama, bukannya bertobat DN malah kembali melakukan keahliannya sebagai spesialis pencurian.
Diketahui, DN baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian, pada Senin 15 Agustus 2022 tahun lalu dengan masa hukuman 1 tahun penjara sesuai raport yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mempawah.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan DN.
“DN melakukan aksinya di Rumah Makan Selera Sederhana Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan DN mengakuinya,“ jelas Ade, Minggu, 8 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Dari hasil introgasi, DN melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang rumah makan selera sederhana tersebut, selanjutnya DN masuk kedalam dan menggasak barang-barang di dalamnya.
"DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 buah tabung gas 3 kilogram, 3 buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp 1,6 juta, selanjutnya 1 buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp 400 ribu,” terang Ade.
Atas perbuatan DN, Korban pemilik RM. Selera Sederhana melaporan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Laporan Polisi LP/B/1/I/2023 SPKT/SEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT 3 Januari 2023 dengan mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.
"Penangkapan DN pada Selasa, 3 Januari 2023 di Jalan Desa Kapur pada saat ia akan menuju arah Desa Sungai Ambawang jam 09.00 WIB. Selanjutnya DN diamankan beserta barang bukti 4 buah tabung gas berwarna hijau, 1 buah celengan warna hijau, 2 buah celengan berwarna cokelat, 1 buah kotak amal ke Polsek Sungai Raya,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Atas pengakuan DN, uang sejumlah Rp 2 juta dihabiskan DN untuk keperluannya sehari-hari. Saat ini, kata Ade, kasus DN masih dalam proses penyidikan lebih lanjut karena terkuak DN mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur.
Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri, lakukan pengamanan pintu dan jendela baik di rumah mau pun di tempat usaha. Selanjutnya amankan harta benda di tempat yang aman sehingga meminimalisir tindak kejahatan sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali,” tukasnya.