Konten Media Partner

Tangkap Pengedar Sabu di Sandai, Polisi Temukan Catatan Jual Beli Narkoba

7 Juni 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang ditemukan polisi, satu di antaranya buku catatan jual beli narkoba. Foto: Dok Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang ditemukan polisi, satu di antaranya buku catatan jual beli narkoba. Foto: Dok Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polsek Sandai berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Pelaku JJ (29) dan AAL (30) ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferugosta bilang, dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku sehingga dilakukan penggerebekan.
Dua terduga pelaku pengedar dan pemakai sabu yang diamankan di Sandai, Kabupaten Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
"Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 7 klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,6 Gram, Uang tunai Rp 150 ribu, Handphone, dan sebuah buku catatan jual beli narkotika," ungkap IPDA Dewa Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.
Kedua terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
ADVERTISEMENT