Konten Media Partner

Targetnya Pelaku Curanmor, Polisi Dapatkan Pengedar Sabu di Ketapang

22 Oktober 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang diamankan personel Polsek Tumbang Titi, Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang diamankan personel Polsek Tumbang Titi, Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polsek Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat temukan pengedar sabu saat menangkap pelaku curanmor di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak pada Rabu, 16 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Bermula dari laporan warga yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumahnya di Desa Muara Gerunggang, polisi berhasil menemukan dua pelaku, FG (24) dan FI (29) curanmor tersebut.
"Kami menerima laporan dari korban yaitu sdr FH dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama di sebuah ruko. Saat melakukan penggeledahan petugas temukan sejumlah barang bukti narkoba yaitu 1 kantong plastik klip yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,14 Gram Bruto yang disembunyikan pemilik ruko berinisial NU (38), seorang wanita warga Desa Sungai Melayu," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka pelaku curanmor terancam hukuman penjara atas tindakan pencurian yang mereka lakukan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.