Konten Media Partner

Tarif Kapal Feri Penyeberangan Bardan-Siantan Akan Naik, Ini Rinciannya

11 November 2022 13:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyebrangan Kapal Feri Bardan-Siantan, Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Penyebrangan Kapal Feri Bardan-Siantan, Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan Pontianak akan menaiakn tarif penyeberangan kapal feri Bardan-Siantan. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Desember 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Aturan kenaikan tarif kapal feri penyeberangan ini acuannya ada dalam Perwa nomor 113 tahun 2022. Kenaikan mulai dari 24 hingga 30 persen.
Adapun tarif terbaru tersebut diantaranya penumpang umum Rp3.000 dan pelajar Rp500. Kendaraan golongan I sepeda umum Rp3.500, sepeda berseragam sekolah Rp500. Lalu Golongan II sepeda motor Rp6.000, sepeda motor berboncengan Rp7.000.
Sementara untuk golongan III sepeda motor 500 CC dan roda tiga Rp10.000. Kemudian Golongan IV jenis mobil jeep, sedan, minicap, minibus, mikrolet dan pick up tanpa muatan Rp28.000 bermuatan Rp33.000. Untuk Golongan V jenis mobil bus, mobil barang dan tangki tanpa muatan Rp37.000 bermuatan Rp50.000.
Informasi kenaikan tarif harga feri Penyeberangan ini akan segera diumumkan di media massa dan medsos
ADVERTISEMENT