Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Tempat Hiburan Malam di Pontianak Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
16 Januari 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tempat hiburan malam di Pontianak tolak kenaikan pajak hiburan yang direncanakan akan naik 40-75 persen. Satu di antara yang menolak rencana tersebut adalah River X Karaoke Aston Pontianak, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
“Untuk menanggapi kenaikan pajak sebesar 40-75 persen sebetulnya agak sedikit berat, melihat perkembangan ekonomi khususnya di Kota Pontianak belum begitu stabil, dampak dari pandemic covid 19 yang melanda kota pontianak cukup dirasakan sulitnya keadaan kita. Semoga kenaikan pajak ini dapat dipertimbangkan kembali apakah sudah dapat dinaikkan pada tahun ini atau belum,” ungkap Staff Operational River X Karaoke Pontianak, Rahmat Mubarok saat dihubungi Hi!Pontianak pada Selasa, 16 Januari 2024.
Menurutnya, jika nanti kenaikan pajak tersebut tetap berlaku maka mereka akan lakukan penghematan untuk bisa menutupi kewajiban pajak tersebut. “Untuk kebijakan pada saat ini belum ada tindakan apa pun dari pihak management kami, dan perencanaan penghematan semua pasti akan dilakukan baik dari mulai biaya akomodasi perusahaan dan juga keperluan pribadi jika pajak ini diberlakukan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," ujar Sandi dilansir dari akun Instagramnya pada Minggu 14 Januari 2024.