Terbang ke Daerah Lain Pakai Antigen, Masuk ke Kalbar Tetap Pakai PCR

Konten Media Partner
6 November 2021 11:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi swab PCR. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi swab PCR. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah pusat sudah mengubah peraturan tentang syarat penerbangan penumpang, yang sebelumnya diwajibkan untuk menyertakan swab PCR negatif. Saat ini telah diubah, penumpang cukup menyertakan tes antigen negatif.
ADVERTISEMENT
Namun berbeda dengan Kalimantan Barat. Untuk masuk ke wilayah Kalbar, hingga saat ini masih wajib menyertakan swab PCR negatif H-3, dalam moda transportasi apapun, baik udara, darat, dan laut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam PerGub nomor 75 tahun 2021.
“Untuk penerbangan keluar Kalbar, apabila sudah melakukan vaksinasi lengkap 1 dan 2, maka syarat penerbangan bisa menggunakan swab antigen H-1 atau swab PCR H-3. Tapi bila vaksinasi belum lengkap, wajib PCR H-3,” jelas Harisson, Sabtu, 6 November 2021.
Sementara untuk penerbangan udara di dalam wilayah Kalbar, misal dari Pontianak ke Sintang, minimal harus vaksinasi dosis pertama, kemudian boleh menggunakan antigen atau swab PCR negatif.
"Sedangkan untuk anak di bawah 5 tahun, dia tidak perlu diswab, tapi sampai saat ini, anak di bawah 12 tahun dilarang berjalanan jauh. Kalau dia kurang dari 5 tahun, dia tidak perlu membutuhkan persyaratan antigen atau PCR kalau mereka harus melakukan perjalanan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT