Kumparan Logo
Konten Media Partner

Terdakwa Pembunuhan di Suwignyo Dihukum Ringan, Jaksa Ajukan Banding

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Kejari Pontianak ajukan banding karena menilai vonis 8 tahun terhadap pelaku pembunuhan di Jalan Suwignyo terlampau ringan. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Kejari Pontianak ajukan banding karena menilai vonis 8 tahun terhadap pelaku pembunuhan di Jalan Suwignyo terlampau ringan. Foto: Dok. Kumparan

Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan banding atas putusan Hakim terhadap pelaku pembunuhan di jalan Suwignyo Pontianak yang terjadi pada 29 Januari 2023 lalu. Pasalnya, vonis 8 tahun penjara terhadap Ali wafa (21) pada sidang yang berlangsung 22 November 2023, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan dianggap ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto menyampaikan pihaknya mengajukan banding pada 28 November 2023. Banding ini ditegaskan Yulius Sigit untuk memenuhi rasa keadilan terhadap korban.

Menurut Sigit, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP dan tuntutan penjara 15 tahun. Namun, majelis hakim saat putusan menilai perbuatan terdakwa merupakan pasal 351 KUHP yang berbunyi penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sebelumnya, pembunuhan terhadap Hendri Rinandi (30) di jalan Suwignyo Pontianak terjadi pada 29 januari 2023. Saat itu Hendri ditemukan warga tergeletak dengan tubuh penuh luka dan berdarah, saat dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia.

Dari penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan bernama Mahud Ikbal (22) dan Ali wafa (21) yang ternyata merupakan pecandu narkoba. Pada 24 maret 2023, dua pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Karena melawan, keduanya pun ditembak petugas pada bagian kaki, saat perawatan, Mahud Ikbal dinyatakan tewas di RS Anton Soedjarwo Pontianak.