Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Solam Raya Sintang Dituntut Hukuman Mati
9 Februari 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Riyan Anggianto, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Sidang pembacaan tuntutan diikuti terdaka secara online, Rabu, 9 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain didampingi Muhammad Rifqi, Eri Murwati. Tuntutan jaksa dibacakan secara bergantian oleh Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Makanya, Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum, yaitu hukuman mati.
“Berdasarkan fakta hukum dan kami sudah berkayinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Riyan adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia. Pembunuhan satu keluarga ini dilakukan dengan keji dan tanpa perikemanusian,” kata Putro.
Putro kemudian mengungkapkan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa Riyan hingga dituntut hukuman mati, di antaranya, korban ada 3 yang merupakan satu keluarga dengan anak kecil berusia 5 tahun. Kemudian, kasus pembunuhan tersebut meresahkan masyarakat dan membaut trauma di wilayah Solam Raya.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa juga berbelit-belit. Hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Putro.
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Zulqarnain mengatakan, terkait tuntutan penuntut umum, terdakwa berhak melakukan pledoi atau pembelaan.
“Kami memberikan waktu untuk membuat pledoi pada terdakwa maupun penasehat hukum seminggu ke depan. Sidang pledoi selanjutnya akan dilaksanakan 16 Februari 2022,” ucapnya.