Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tergiur Upah, 2 Perempuan di Pontianak Selundupkan 1 Kg Sabu Dalam Sandal
3 Maret 2025 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 2 perempuan berhasil diamankan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Sabtu, 1 Maret 2025 di Bandara Supadio Pontianak. Penyeludupan narkotika jenis sabu lintas provinsi ini berhasil digagalkan yang disembunyikan di dalam sandal sebelum terbang ke Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyebut keberhasilan ini merupakan kerja sama masyarakat juga kerja sama petugas dk Bandara Supadio.
"Kami mengamankan dua wanita berinisial LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 520 gram di sandal wedges milik LS dan 503 gram di sandal milik TK, sehingga total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.023 gram," ungkap Ade, Senin 3 Maret 2025.
Ade bilang, bahwa kedua tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan jika barang tersebut sampai ke Surabaya.
"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket di Surabaya, karena pertemuan sudah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.
Penulis: Rabiansyah