Tergiur Upah Rp 5 Juta, Pria di Kubu Raya Bawa Sabu ke Ketapang di Celana Dalam
·waktu baca 2 menit

HiPontianak - JU (31) pria asal Pontianak diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu 119,9 gram kemudian 21 butir ekstasi yang disimpan di celana dalam miliknya. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Mayor Alianyang pada 15 Juli, 2025. Saat tertangkap, pelaku membawa sabu dengan tujuan Ketapang di celana dalamnya.
“Kami sampaikan bahwa hari ini khsusunya untuk Satresnarkoba kami melakukan rilis terkait pengungkapan kasus perkara narkoba ini diungkap pada 15 Juli 2025 tepatnya 1 minggu yang lalu sekitar pukul 22.05 WIB,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025.
Barang bukti yang ditemukan adalah hasil kerja tim Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya, yaitu berawal dari informasi dari masyarakat ada orang yang membawa narkotika.
“Sabu dari Pontianak menuju ke Ketapang, dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, setelah diketahui ciri-ciri dan mobil travel yang digunakan pelaku, kemudian tim memberhentikan mobil travel yang digunakan pelaku dan meminta pelaku untuk turun dari mobil dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Tujan mengirim barang yang diduga Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut ke daerah Ketapang yaitu disuruh oleh S yang saat ini masih dalam pencarian.
“Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.
