Terima Paket Sabu Dibungkus Baju Korpri, Pria di Kapuas Hulu Ditangkap

Konten Media Partner
4 Juni 2024 20:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. Diamankan juga baju Korpri yang digunakan untuk membungkus kardus saat pengiriman. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. Diamankan juga baju Korpri yang digunakan untuk membungkus kardus saat pengiriman. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang pria berumur 53 tahun berinisial AK ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 30 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Pria asal Kapuas Hulu tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Suhaid. Namun yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Jongkong.
Saat ditangkap, AK sedang membawa kardus berisi sabu yang dibungkus dalam baju Korpri yang diambilnya dari angkutan taksi.
Pelaku penerima paket sabu yang dibungkus dengan baju Korpri di Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
“Ketika dilakukan penggeledahan, AK membuka sebuah dus dan di dalamnya terdapat 10 paket diduga sabu. Beratnya kurang lebih 10 gram. Sabu tersebut dipesan dari Pontianak,” ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamali, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas. Kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kemudian berhasil menangkap AK.
“Oleh karena itu, saya berharap masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun kepada kami baik itu tindak pidana. Itu semua demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.