Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten Media Partner
Terjerat Kasus Pelecehan Anak, Perwira Polisi di Kalbar Divonis 9 Tahun Penjara
16 Maret 2025 13:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Perwira polisi di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat yang terjerat kasus pelecehan anak divonis 9 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa pada 4 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Untuk perkara tersebut sudah ada putusan pengadilan negeri dengan putusan 9 tahun denda Rp 2,9 miliar Subsidair 3 bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ketapang, Arief Wirawan kepada Hi!Pontianak melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 16 Maret 2025.
Arief bilang, bersama dengan rekannya, Rizky Adi Pratama, yang menangani kasus tersebut akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Terdakwa banding jadi kami juga mengajukan banding. Kami tuntut 11 tahun denda Rp 2,9 miliar subsidair 3 bulan. Putus 9 tahun denda Rp 2,9 miliar subsidair 3 bulan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kanit Paminal Polres Kayong Utara melakukan pelecehan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 17 tahun dan anak angkatnya yang berumur 11 tahun. Pelaku juga diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.
ADVERTISEMENT