Kumparan Logo
Konten Media Partner

Terkait Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Kejaksaan Tahan 2 Tersangka

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah kepada Yayasan Mujahidin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah kepada Yayasan Mujahidin. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang dibiayai hibah Pemprov Kalbar tahun 2020–2022, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Penetapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025 di Kantor Kejati Kalbar.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Sejak 2020 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp22.042.000.000 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju.

Dua orang yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung SMA Mujahidin diduga melakukan pelanggaran serius terkait pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran hibah.

Kejati Kalbar menahan tersangka IS dan MR. Foto: Dok. Istimewa

Tersangka IS, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Kelalaiannya disebut mengakibatkan terjadinya kekurangan mutu serta ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam proyek pembangunan tersebut.

Selain itu, IS juga diduga memutuskan secara sepihak penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan serta insentif panitia, meski pos tersebut tidak termasuk dalam peruntukan dana hibah.

Sementara itu, MR, selaku Perencana atau Penyusun RAB dan Ketua Tim Teknis, juga diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya, proyek pembangunan mengalami penurunan kualitas dan kekurangan volume pekerjaan.

MR turut diduga menerima biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB sehingga memunculkan indikasi penyimpangan anggaran.

“Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan kelalaian dan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-UndangRI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.