Terkait Korupsi Jiwasraya: 6 Kendaraan Terjual Rp 291 Juta, Aset Tanah Tak Laku

Konten Media Partner
23 Maret 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPKNL Pontianak, Arif Setyawantika, saat menemui wartawan terkait lelang aset yang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPKNL Pontianak, Arif Setyawantika, saat menemui wartawan terkait lelang aset yang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang dan Negara (KPKNL) Pontianak melelang 7 unit kendaraan, dan 3 bidang tanah, terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan nama terpidana Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Pelelangan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/ Pid/Sus/2021, tanggal 24 Agustus 2021.
Kepala KPKNL Pontianak, Arif Setyawantika, menyampaikan, total dari jumlah aset yang dilelang tersebut bernilai lebih dari Rp 48 miliar.
Aset yang dilelang di antaranya adalah 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero, 1 Mobil Toyota Inova, 1 Mobil Toyota Hilux, 1 sepeda motor Honda NF 11, 1 Sepeda motor Honda tipe NF 100, Satu unit sepeda motor merek Suzuki, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Sedangkan aset lainnya yang juga dilelang adalah, satu bidang Tanah senilai Rp 42 miliar, 1 bidang tanah senilai Rp 1,7 miliar, dan terakhir satu bidang tanah senilai Rp 3,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Lelang tersebut diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya.
Arif mengatakan, dari hasil lelang yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Maret 2022 secara terbuka, sebanyak 6 unit kendaraan dengan nilai Rp 291 juta, sementara itu, untuk 3 bidang tanah tersebut masih belum ada peminat.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan, dan siapapun dapat mengikuti lelang tersebut hanya dengan mendaftar melalui website yang tersedia di Lelang go.id, yang merupakan bagian dari laman website kementerian keuangan www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
"Pelaksanaa lelang dilaksanakan secara online melalui Lelang go.id, dan semua transparan, pendaftaran dan penyetoran uang melalui mekanisme online, sehingga kita tidak bertemu dengan para peminat," jelasnya, Rabu, 23 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Untuk aset yang belum memiliki peminat, dikatakannya akan diserahkan kembali ke pihak pengaju lelang.
Sementara itu, Kabag TU PPA, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Abdillah, menyampaikan, atas aset yang masih belum ada peminat pihaknya akan melakukan pengajuan lelang ulang.
"Dari 10 lot yang kami ajukan, baru 6 lot yang laku, dan semua kendaraan. Dan ini akan kami ajukan kembali, setelah administrasi kami lengkapi semua, dan kami ajukan ke pimpinan, kami akan ajukan lagi terkait bagaimana penyelesaian terhadap kasus ini," paparnya.
Aset Jiwasraya yang dilelang terkait korupsi, yang tersebar di 6 provinsi di Indonesia, di antaranya adalah di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Provinsi Banten, dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT