Terlilit Utang ke Bandar Sabu, Warga Kubu Raya Jadi Pengedar Narkoba

Konten Media Partner
27 April 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satres Narkoba Kubu Raya saat menangkap pengedar Sabu di kontrakannya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Satres Narkoba Kubu Raya saat menangkap pengedar Sabu di kontrakannya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap pelaku pengedar Sabu berinisial SS (31) dan AL (33) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat pada Kamis, 18 April 2024.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan AL menjadi pengedar karena terlilit utang dengan bandar Sabu.
"AL ini baru pertama kalinya menjadi pengedar, sebelumnya dia mantan kurir ekspedisi. AL mengaku membantu SS si pemilik Sabu karena terlilit utang. AL kerap mengkonsumsi sabu milik SS dengan cara berutang, karena tau tak mampu membayar utangnya, AL di ajak SS untuk mengedarkan sabu dengan perjanjian hasilnya dibagi dua," ungkap Ade pada 27 April 2024.
Saat ditangkap, polisi menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat neto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik SS.
"Sabu sebanyak 45 paket siap edar akan dijual di Kecamatan Kubu dengan harga satuannya sebesar Rp. 100 ribu. Awalnya SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp. 1 juta 200 ribu milik seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur, kemudian SS dan AL memecah Sabu tersebut menjadi 45 paket," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.