Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terminal Kijing Mempawah Ubah Air Laut Jadi Layak Minum
20 Juli 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pelabuhan Terminal Kijing Mempawah ternyata miliki fasilitas layanan air bersih yang dapat mengolah air laut menjadi air yang layak untuk diminum.
ADVERTISEMENT
Deputi General Manager Komersial, Pelindo Regional 2 Pontianak, Ervin Bayu Sanjaya, menyebutkan saat ini fasilitas tersebut untuk kebutuhan operasional Pelindo dan di lingkungan terminal. Namun, tak menutup kemungkinan ke depan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat luas.
"Produksi air bersih ini digunakan untuk mengcover kebutuhan operasional Pelindo dan juga kebutuhan air kapal customer yang sandar di Terminal Kijing," ujarnya, Kamis, 20 Juli 2023.
"Dalam beberapa tahun ke depan ketika Pelabuhan Terminal Kijing beroperasional secara penuh, maka tidak menutup kemungkinan kapasitas produksi air tawar dikembangkan lebih besar lagi dan juga sangat dimungkinkan untuk dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Mempawah melalui sinergi bersama BUMD/PDAM untuk penyediaan layanan air bersih masyarakat sekitar," timpal Ervin.
Menurutnya, fasilitas layanan air bersih ini menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang menghasilkan air bersih tawar dengan cara memisahkan kandungan garam dengan membran reverse osmosis.
ADVERTISEMENT
"Kapasitas produksi air bersih saat ini kurang lebih 50 m³ per jam dengan menggunakan 2 lines (tiap lines menghasilkan 25 m³ per jam)," kata Ervin.
Terminal Kijing Mempawah ke depannya akan semakin ramai dengan aktivitas bongkar muat. Pasalnya di tahun 2025 mendatang layanan peti kemas di Pelabuhan Dwikora Pontianak akan dipindahkan ke Terminal Kijing Mempawah.
Penulis: Uli
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini