Ternyata Konsultasi ke Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Konten Media Partner
13 November 2019 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi seorang perempuan menyendiri. Foto: Pixabay
Hi!Pontianak - Kesehatan mental merupakan sesuatu hal yang penting dan harus kita perhatikan. Kesehatan mental akan berbahaya, jika diabaikan dan tidak ditangani secara serius.
ADVERTISEMENT
Ternyata pengobatan dengan gangguan kesehatan mental dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Pengobatan gangguan kesehatan mental dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata PPs Kepala Kantor BPJS Cabang Pontianak, Juliantomo, kepada Hi!Pontianak, Rabu (13/11).
"Ya. Program JKN-KIS menjamin pelayanan untuk masalah kesehatan mental, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak pernah membeda-bedakan pelayanan kepada peserta JKN-KIS," jelas Tomo.
Tomo memaparkan prosedur untuk masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gangguan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan. "Sama halnya dengan alur peserta JKN lainnya," paparnya.
1. Peserta harus membawa Kartu JKN-KIS untuk berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Puskesmas/Klinik Pratama/Dokter Praktek Perorangan). Sesuai Faskes Tingkat 1 yang terdaftar.
2. Jika dapat ditangani, maka selesai sampai Faskes Tingkat 1. Tapi jika tidak dapat ditangani di Faskes Tingkat 1, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit (Poli Jiwa).
ADVERTISEMENT
3. Dalam keadaan gawat darurat, peserta bisa langsung dibawa ke RS Khusus Jiwa, tanpa rujukan dari Faskes Tingkat 1.
"Kalau tidak masuk kategori gawat darurat, tetap melalui Faskes Pertama. Disampaikan saja, perlu rujukan ke psikolog atau psikiater di RS Khusus Jiwa. Pelayanan psikiater tidak dijamin terpisah, tapi satu paket pelayanan rawat di RS," tukasnya.