Tersangka Bayar Rp 30 Juta ke Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istrinya

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kubu Raya menunjukkan barang bukti pembunuhan terhadap pedagang handphone. Foto: Dok Polres Kubu Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kubu Raya menunjukkan barang bukti pembunuhan terhadap pedagang handphone. Foto: Dok Polres Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polisi mengamankan lima tersangka yang terkait kasus pembunuhan pedagang handphone di Kubu Raya, Kalimantan Barat, bernama Holil. Diduga Holil tewas di tangan pembunuh bayaran.
ADVERTISEMENT
Holil ditemukan tewas bersimbah darah di Desa Mega Timur Kubu Raya, pada 29 Juli 2021 malam. Ketika itu ia ditemukan di tengah jalan oleh warga dengan bekas luka serangan senjata tajam di tangan dan dadanya.
Kelima orang tersangka pelaku yang terlibat di antaranya adalah MI, AJ, MU, MO, dan FR ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya, yakni HJ, hingga saat ini masih buron.
Dari interogasi dan petunjuk yang didapat polisi, terungkap bahwa Holil dibunuh oleh pembunuh bayaran yang disiapkan oleh MI. MI membayar orang dengan uang Rp 30 juta, untuk membunuh selingkuhan istrinya. Ia tak terima istrinya berselingkuh dengan pedagang handphone tersebut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap MI. Ia diduga menjadi otak rencana pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Jerrold menambahkan, dari hasil pemeriksaan, MI mengaku cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban. Sehingga ia berniat ingin memberi pelajaran kepada korban.
"MI ini cerita dengan adiknya, HJ, mengenai perselingkuhan istrinya. Ia kemudian meminta adiknya untuk mencari orang yang bisa dipercaya untuk memberi pelajaran korban," paparnya.
Dari permintaan MI, HJ mencari dan berhasil mendapatkan orang yang akan ditugaskan. Mereka adalah MU, AJ, MO dan FR.
"Total lima pelaku yang ditangkap. Satu pelaku lainnya yakni HJ masih buron. Kelima pelaku ini perannya berbeda," katanya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan orang untuk melaksanakan rencana, pada Minggu 25 Juli, para pelaku menggelar pertemuan. Hasil pertemuan itu disepakati jika biaya yang disiapkan untuk eksekusi sebesar Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Setelah kesepakatan, para pelaku pada Kamis 29 Juli langsung melakukan rencana yang sudah direncanakan. HJ, AJ dan MU membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang bekerja di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
Sesampainya di Jalan Parit Gaduk, kata Jerrold, saat situasi sepi dan kondisi lokasi gelap, pelaku MU yang dibonceng AJ mendekati korban dengan motor kemudian langsung membacok korban di bagian tangan dan dada sebanyak dua kali menggunakan celurit.
Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di dada sebelah kanan, enam tulang rusuk putus, tangan kanan luka dan nyaris putus, luka robek di dagu kanan dan luka robek di pergelangan tangan kanan. "Korban meninggal di tempat kejadian," ujarnya.
Jerrold mengungkapkan, kelima pelaku akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT