Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Kalbar Cicil Pembayaran Kerugian Negara

Konten Media Partner
18 Mei 2022 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka (dua dari kiri) dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017 berinsial L mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil ke Kejaksaan Negeri Sintang. Foto: Dok. Pidus Kejari Sintang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka (dua dari kiri) dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017 berinsial L mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil ke Kejaksaan Negeri Sintang. Foto: Dok. Pidus Kejari Sintang
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017 berinsial L, mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu, 18 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalimantan Barat, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 300 juta rupiah.
“Hari ini, tersangka L mencicil pembayaran kerugian negara tersebut. Jumlah yang dibayarkan hari ini Rp 23 juta. Ini sesuai dengan jumlah dana yang dia nikmati,” kata Faisal kepada Hi!Pontianak.
Untuk sisanya, kata Faisal, akan dibayar dengan dicicil oleh tersangka lainnya yakni S. “Rencananya, lusa nanti tersangka S akan membayar secara dicicil juga,” ungkapnya.
Menurut Faisal, apabila kerugian negara dapat dipulihkan atau dibayar semua oleh tersangka, bisa jadi pertimbangan memperingan tuntutan mereka. “Ini tentunya sebagai salah satu hal yang meringankan,” ucapnya.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik Kejari Sintang kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan tindakan hukum mulai dari penyelidikan, sampai dengan penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari unsur pimpinan BPBD, pemenang lelang, pelaksana di lapangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian dengan meminta bantuan ahli konstruksi serta ahli keuangan negara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup bahwa benar ada dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari pelaksana pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sampai dengan tidak sesuainya spesifikasi pekerjaan sebagaimana dokumen kontrak.